ADVERTISEMENT
 mk-center
Thursday, March 4, 2021
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
Promo Tiket dan Hotel Discount 50%

No products in the cart.

  • Beranda
    • Breaking News
    • Berita Populer
    • Nasional
    • Internasional
  • About
  • Team
  • World
  • Tech
  • Buy now!
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
No Result
View All Result
 mk-center
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Agama

Korupsi Rommy Terungkap, KPK Panggil 2 Staf Men-Ag Lukman Hakim Saifuddin

by admin
September 27, 2020
in Agama, Bisnis, Budaya, Daerah, Hukum, Internasional, Korupsi, Nasional, Olahraga, Politik, Sosial
250 5
0
Korupsi Rommy Terungkap, KPK Panggil 2 Staf Men-Ag Lukman Hakim Saifuddin
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KPK terus menelusuri kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy.

Ilham Budhiman

Ilham Budhiman
11 April 2019 – 09:47 WIB

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi), digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/3/2019). Rommy bersama empat orang lainnya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Hotel Bumi Surabaya, terkait transaksi jual-beli untuk pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk wilayah pusat dan daerah.

Bisnis.com, JAKARTA – KPK terus menelusuri kasus korupsi berupa suap yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy. 

Hari ini KPK memanggil dua orang staf ahli Menteri Agama yaitu Oman Faturrahman dan Jenedjri M Gaffar dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag 2018-2019.

Lembaga antirasuah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua orang tersebut untuk kemudian dapat hadir dalam pemeriksaan KPK. Sejauh ini, setidaknya KPK telah memanggil empat staf Menteri Agama baik staf khusus maupun staf ahli.

“Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/4/2019)..

ADVERTISEMENT

Janedjri adalah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI 2004-2015 dan sejak Januari 2018 lalu menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM di Kementerian Agama.

KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

KPK juga sudah menggeledah ruang Menag Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag dan menyita sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.

Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima uang Rp250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.

Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3).

Haris sebelumnya mengikuti seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan TInggi 2018/2019. Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama karena ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5 Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Pada pemeriksaan kemarin, KPK melakukan pengujian kepada Staf Khusus Menteri Agama, Hadi Rahman. Pengujian yang dimaksud adalah mengklarifikasi keterangan atau bukti-bukti lain yang sudah didapatkan sebelumnya terhadap saksi.

“Itu terkait hubungan dengan tersangka, dengan pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Febri.

Sementara itu, belum diketahui apa yang akan digali dari kedua staf ahli Menag. Adapun pada prosesnya, beberapa waktu lalu, KPK menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 dari meja kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. 

Febri mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus pengisian jabatan di Kemenag. Dugaan itu mencuat lantaran tim penyelidik saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita KPK karena bagian dari honor sang menteri.

ADVERTISEMENT

KPK sepertinya tahu persis mana uang honorarium yang diterima menteri atau bukan. Nilai honor yang diterima juga ada standarnya sehingga KPK memisahkan uang-uang tersebut saat proses penggeledahan.

ADVERTISEMENT

Febri mengatakan tim penyidik juga kemungkinan akan mengklarifikasi langsung kepada Menag Lukman baik soal penyitaan uang atau proses alur seleksi pimpinan tinggi Kemenag mengingat dia adalah garda terakhir dalam proses seleksi tersebut.

“Itu sangat mungkin dilakukan pemanggilan. Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan, tentu bergantung pada kebutuhan penyidik,” ujar Febri.

Dalam perkara ini, tersangka Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.

Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu. Identitas yang bekerja sama dengan Rommy telah diidentifikasi KPK.

Dalam perkembangan lain, Rommy telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan akan berlangsung pada Senin (22/4/2019) mendatang. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail tak menjawab secara pasti apa latarbelakang kliennya mengajukan praperadilan tersebut. 

“Sebaiknya tanya KPK saja, kalau mereka sudah terima permohonannya. Maaf saya belum bisa memberi keterangan,” ujar Maqdir.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : kpk, romahurmuziy,Lukman Hakim Saifuddin

Share198Tweet124Share50
ADVERTISEMENT
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transparency International Corruption by Perceptions Index 2017

Transparency International Corruption by Perceptions Index 2017

May 4, 2019
Penyobek Al-quran di Mushalla Tangerang

Penyobek Al-quran di Mushalla Tangerang

January 27, 2021
Hukum Potong Tangan untuk Koruptor

Hukum Potong Tangan untuk Koruptor

May 2, 2019
Lembaga KPK PAN-RI Tetapkan Agenda Kerja Tahun 2017 “ Sapu Bersih TIPIKOR”

Lembaga KPK PAN-RI Tetapkan Agenda Kerja Tahun 2017 “ Sapu Bersih TIPIKOR”

2
Maulid di Mekah

Berita KPHI

1
Iran Tidak Bertanggung Jawab

Iran Tidak Bertanggung Jawab

1
ما خافه النبي ﷺ على أمته

ما خافه النبي ﷺ على أمته

February 6, 2021
Logistik Bantuan dari Makassar untuk Sulbar Dijarah, Ini Kronologinya

Logistik Bantuan dari Makassar untuk Sulbar Dijarah, Ini Kronologinya

January 17, 2021
Kibar Ulama Saudi cara menanggapi orang bodoh

Kibar Ulama Saudi cara menanggapi orang bodoh

January 27, 2021
ADVERTISEMENT
 mk-center

Copyright © 2017 - 2020. Allright Reserved Powered Developed by AMNAstudio 2020.

Navigate Site

  • Beranda
  • About
  • Team
  • World
  • Tech
  • Buy now!

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Breaking News
    • Berita Populer
    • Nasional
    • Internasional
  • About
  • Team
  • World
  • Tech
  • Buy now!

Copyright © 2017 - 2020. Allright Reserved Powered Developed by AMNAstudio 2020.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version