
Overeenkomstige de brief van de directeur-generaal van regionale autonomie Kemendagri, Sonny Sumarsono, mutaties na de verkiezingen overtreden de wet.
In de bepalingen van artikel 71 vers 2 UU 10 jaar 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 jaar 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan mendagri.
Dia melaksanakan perjalanan ke luar negri tanpa izin Mendagri. Pelanggaran itu berbuah sanksi penonaktifannya sebagai Bupati selama 3 bulan.
Bupati SWM pernah menyarankan masyarakat Talaud memasang bendera Filipina sebagai protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnya.

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Tanalip (Instagram)
Dinonaktifkan Kemendagri Karena ke Luar Negeri Tanpa Izin
Sri Wahyumi Manalip Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dinonaktifkan sebagai Bupati.
Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 jaar 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.
Jemmy Kuemendong Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian Bupati Talaud
“Surat keputusannya sudah ada nanti besok (hari ini) akan diserahkan ke Bupati,” ujarnya kepada Tribun Manado.
Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud diberhentikan sementara karena melanggar undang-undang.
Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri dari 20 Oktober hingga 13 September 2017.
Keberangkatan Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin dari Gubernur diketahui Menteri Dalam Negeri.
Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini. Meski ke luar negeri dengan biaya sendiri, ternyata tak menyelamatkan Sri Wahyumi dari sanksi nonaktif selama 3 bulan.
Sesuai ketentuan pasal 76 huruf i dan huruf j UU nomor 23 jaar 2014 tentang pemerintah daerah
Kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri, dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
Surat ini berlaku sejak ditandatangani tepatnya 5 Januari 2017.

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Tanalip (Instagram)
Meninggalkan Daerah Usai Pilkada 2018 Tanpa Izin
Pilkada Talaud yang dihelat 2018 memenangkan Elly Lasut sebagai Bupati baru. Petahana Sri Wahyumi Manalip kalah.
SWM meninggalkan daerah tanpa izin Gubernur selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni sampai 8 juli 2018 pascapilkada, padahal daerah membutuhkan figur pemimpin yang mempersatukan.
Pasca Pilkada terjadi demonstrasi dan keributan yang membuat warga terluka.
Sempat ‘mesra’ dengan PDIP, Bupati SWM akhirnya berserteru dengan partai berlambang banteng ini, puncaknya Agustus 2017 Bupati Sri dipecat sebagai kader PDIP. Partai kemudian mengganti Ketua DPC PDIP diganti

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Tanalip (Instagram)
Ditegur Gubernur Karena Laksanakan APBD Tak Sesuai Hasil Konsultasi
Pelaksanaan APBD 2015 Tak Sesuai Hasil Konsultasi, ini merupakan satu Kesalahan lain yang terakumulasi yakni ketika 2015 lalu, Bupati Sri melaksanakan APBD tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Atas kesalahan ini Bupati SWM diberikan surat teguran tertulis oleh Gubernur SH Sarundajang.
Bupati cantik ini memutasi pejabat di Pemkab Talaud tak lama setelah Pilkada usai. 305 ASN esleon II, III dan IV dinonjobkan.
Padahal sesuai UU melarang usai Pilkada, kepala daerah melakukan mutasi.
“Mutasi ini juga sudah dilarang oleh Mendagri tapi tetap dilaksanakan pada 19 juli 2018, padahal surat Kemendagri keluar 18 Juli 2018,” kata Jemmy.
Kasus ini membuat SWM kembali bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan, namun lewat surat balasan Kemendagri menolak rencana itu.
Sempat ‘mesra’ dengan PDIP, Bupati SWM akhirnya berserteru dengan partai berlambang banteng ini, puncaknya Agustus 2017 Bupati Sri dipecat sebagai kader PDIP. Partai kemudian mengganti Ketua DPC PDIP diganti
Sebelum penangkapan ini, Bupati talaud telah membuat sejumlah kontroversi yang menggegerkan dunia politik dan pemerintahan tanah air.
•VIDEO Live FB Pria Bakar Kantor Desa & Beri Pesan ke Jokowi Viral di Medsos, Masalah Akta Tanah
Berseteru dengan PDIP Hingga Dipecat sebagai Kader
Siapa sangka Bupati perempuan pertama di Talaud ini ternyata pernah berseteru dengan Partai Penguasa.
Kemenangan gemilang di Pilkada Talaud 2013 silam membuat PDIP merekrutnya sebagai kader.
Bahkan PDIP memercayakan posisi penting sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.
voorgaand, disebutkan kalau Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK pada Selasa (30/4/2019) siang.
Sri Wahyumi Maria Manalip disangka meminta gratifikasi 10 persen dari proyek pembangunan pasar. KPK juga menyebut, Sri menerima imbalan mulai jam tangan, tas, berlian, hingga uang tunai.
Dikutip dari Tribun Manado, dinsdag (30/4/2019), Sekretaris Daerah (Sekda) Talaud, Adolof Binilang saat dikonfirmasi wartawan mengaku kaget adanya penangkapan tersebut.
Dia memastikan roda pemerintahan akan berjalan dengan baik kendati ada penangkapan Bupati Talaud.
“dus, harus dimaklumi. Bapak lagi sakit saat ini,” sebut dia.
op te merken, Suami Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip yakni Armindo Pardede adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.
Menurut Tindi, Armindo juga pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Manado periode 2013-2014.
Sebelum itu, Armindo merupakan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Manado.
“Bapak tetap mengambil absen di Pengadilan Tinggi Manado.”
“Tapi untuk bekerja tidak bisa, orangnya sudah stroke,” sebutnya.
Suami dan anak-anak Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu ternyata tinggal di rumah kontrakan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi yang dipercayakan sebagai juru bicara keluarga Bupati Talaud, donderdag (2/5/2019).
“Tinggal di rumah kontrakan, di Perumahan Tamansari Metropolitan, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado,” ujarnya seperti dalam artikel Kompas.com berjudulBupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Anak-anak Tinggal di Kontrakan dan Suami Dirawat.
Tindi menambahkan suami Sri Wahyumi saat ini sedang menjalani perawatan medis.