ADVERTISEMENT
 mk-center
Monday, January 18, 2021
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
Promo Tiket dan Hotel Discount 50%

No products in the cart.

  • Home
  • World
    • Tech
    • Sports
    • Life Style
      • Seharusnya Ilmu membuat mu lebih baik
      • Do’a setelah lewat usia 40 tahun
      • Orang lagi itu
      • Di Umat ini ada Pahlawannya
  • Bisnis
  • Travel
  • News
    • Agama
    • internasional
    • Sosial
    • Budaya
    • Daerah
    • Hukum
    • Nasional
    • Korupsi
    • Politik
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
No Result
View All Result
 mk-center
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Agama

Siskopatuh Sudah DIBATALKAN

by admin
August 31, 2020
in Agama, Bisnis, Budaya, Business, Daerah, Hukum, Korupsi, Nasional, Politik, Sosial
1.1k 34
0
Siskopatuh Sudah DIBATALKAN
2.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

MK-Center.com | Rabu , 12 Aug 2020

Kesthuri menyampaikan keterangan Pers pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag). Putusan PT TUN ini menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Dirjen PHU Nomor 323 tahun 2019 tentang Pendoman Pendaftaran Jemaah Umrah (SK 323/Siskopatuh) yang digugat Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Jumat (17/7).

JAKARTA — Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tetap berpendapat Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tak bisa digunakan lagi. Pasalnya SK Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 323 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah tanggal 18 Juli 2019 (SK 323/Siskopatuh) sudah dibatalkan Pengadilah Tata Usaha Negara (PTUN)

“SK Dirjen 323 dengan putusan TUN otomatis dibatalkan,” kata Ketua Umum Kesthuri, Asul Azis Taba saat dihubungi, Rabu (12/8).

Asrul mengatakan, saat rapat kordinasi di Kemenag pada tanggal 27 Juli 2020 yang lalu memutuskan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) Umrah akan dirumuskan bersama dalam rapat selanjutnya. Di mana setiap asosiasi diminta menunjuk tiga orang untuk ikut dalam rapat yang waktunya akan ditentukan kemudian. “Kesthuri telah menetapkan tiga orang, kita menunggu undangan Kemenag yang belum diterima sampai hari ini,” katanya.

Sebelumnya, Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia mengusulkan siskopatuh dihapus dan diganti dengan e-umrah. Sapuhi meminta Kemenag memanfaatkan sistem e-umrah milik Arab Saudi untuk memantau pergerakan jamaah yang diberangkatkan PPIU.

“Saya mengusulkan ke Departemen Agama bahwa sebaiknya Siskopatuh dihilangkan, diganti dengan sistem e-umrah,” kata Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, saat berbincang dengan Republika, Ahad (9/8).

Syam mengatakan, sistem e-umrah sama halnya dengan sistem yang dimiliki e-hajj untuk mendata jamaah haji. Di mana sistem e-hajj itu merupakan sistem milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pemerintah dari negara lain bisa mengakses untuk mendaftarkan jamaah haji. “E-hajj ini dikontrol oleh pemerintah, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Menurutnya, jika menggunakan e-umrah, Kemenag dan Kementerian Haji Umrah Arab Saudi dapat mengawasi pergerakan jamaah haji mulai dari berangkat ke tanah suci sampai kembali ke tanah air. Jadi masing-masing negara bisa melakukan kontrolnya pada jamaahnya.

Syam menyampaikan, ketika e-umroh sudah terpantau Kementerian Agama dan Menteri Haji Saudi, maka tidak perlu lagi ada provider visa. Baik provider visa Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Sehingga nanti siapa saja PPIU itu akan mendapatkan password dan username dari Departemen Agama untuk untuk masuk ke dalam sistem visa e-umrah tersebut, sehingga mirip dengan haji,” katanya.

ADVERTISEMENT

Lalu di mana keuntungannya menggunakan e-hajj ? Syam menyampaikan, bahwa keuntungannya, PPIU tidak perlu lagi ada kontrak dengan provider visa yang mewajib syarat-syarat rumit seperti jaminan Bank Garansi. Dengan menggunakan e-umrah maka kedua negara bisa saling mengawasi jamaah melalui sistem teknologi.

“Karena dengan G to G (Government to Government), seperti e-hajj, maka dengan e-umrah ini Insya Allah terkontrol oleh Kemenag dan Kementerian Haji Umrah Arab Saudi,” katanya.

Syam memastikan, dengan menggunakan, e-umrah ini, Kemenag akan mengetahui PPIU mana saja yang memberangkatkan jamaah. Sehingga ketika ada PPIU yang tak melayani jamaah dengan baik, maka Kemenag akan segera mengetahui dan menindaknya. “Karena di sistem e-umrah itu langsung terbaca, recordnya, perjalanannya sampai mana akan terbaca,” katanya.

Sementara itu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) merespon positif usulan Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) yang meminta Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dihapus diganti dengan e-Umrah. Untuk merespon usulan ini rencananya Ditjen PHU akan integrasikan Sikopatuh dengan sistem di Kementerian Lembaga (K/L) yang lain termasuk dengan e-Umrah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Sikopatuh juga direncanakan terintegrasi dengan beberapa K/L yang ada kaitannya dengan pelayanan yang diberikan. Termasuk rencana integrasi dengan e-umrah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim saat dihubungi, Selasa (11/8).

Arfi menyampaikan Siskopatuh merupakan sebuah sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji kusus adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan perjalan ibadah umrah dan haji khusus. Sistim ini meliputi seluruh layanan yang diberikan oleh Kemenag kepada para Penyelenggara Perjalan Ibadah umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH)).

“Siskopatuh untuk memberikan layanan kepada PPIU dan PIHK, seperti perizinan dan aktrditasi PPIU, pendaftaran jemaah umrah, pengawasan PPIU, perizinan dan akreditasi PIHK, pendaftaran haji khusus, dan pengawasan haji khusus,” katanya.

Tags: kesthurisapuhiSiskopatuh
Share889Tweet556Share222
ADVERTISEMENT
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transparency International Corruption by Perceptions Index 2017

Transparency International Corruption by Perceptions Index 2017

May 4, 2019
Penyobek Al-quran di Mushalla Tangerang

Penyobek Al-quran di Mushalla Tangerang

September 30, 2020
Hukum Potong Tangan untuk Koruptor

Hukum Potong Tangan untuk Koruptor

May 2, 2019
Lembaga KPK PAN-RI Tetapkan Agenda Kerja Tahun 2017 “ Sapu Bersih TIPIKOR”

Lembaga KPK PAN-RI Tetapkan Agenda Kerja Tahun 2017 “ Sapu Bersih TIPIKOR”

2
Maulid di Mekah

Berita KPHI

1
Iran Tidak Bertanggung Jawab

Iran Tidak Bertanggung Jawab

1
Logistik Bantuan dari Makassar untuk Sulbar Dijarah, Ini Kronologinya

Logistik Bantuan dari Makassar untuk Sulbar Dijarah, Ini Kronologinya

January 17, 2021
Kibar Ulama Saudi cara menanggapi orang bodoh

Kibar Ulama Saudi cara menanggapi orang bodoh

October 26, 2020
Urgensi Negara Tauhid

Urgensi Negara Tauhid

October 20, 2020
ADVERTISEMENT
 mk-center

Copyright © 2017 - 2020. Allright Reserved Powered Developed by AMNAstudio 2020.

Navigate Site

  • Home
  • About
  • Team
  • World
  • Tech
  • Buy now!

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2017 - 2020. Allright Reserved Powered Developed by AMNAstudio 2020.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version